MENU CLOSE

Tentang Kami


Info Terbaru

26 April, 2024

Kunjungan Pelaksanaan Asesmen LSPPI ke Universitas Hasanudin Makassar


Alamat Kantor

Kota Kasablanka,
Tower A Lt. 7 Unit C
Jl. Casablanca Kavling 88,
Jakarta Selatan 12870

T. (62-21) 2982 0180
F. (62-21) 2283 6069

Kontak Kami

Latar Belakang

Industri pembiayaan merupakan industri keuangan non-bank (IKNB) yang memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi sepanjang 10 tahun terakhir.


Industri pembiayaan merupakan industri keuangan non-bank (IKNB) yang memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi sepanjang 10 tahun terakhir. Industri pembiayaan merupakan penggerak dari industri otomotif yang memiliki kontribusi besar terhadap roda perekonomian Indonesia. Data yang ada menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 sampai dengan 2014 total pembiayaan meningkat 600% dari Rp 60 Trilliun menjadi Rp 417 Trilliun. 

Industri ini melalui perusahaan pembiayaan sangat dekat dengan setiap lapisan masyarakat dimana hampir di setiap kecamatan ataupun desa di seluruh Indonesia terdapat kantor perwakilan perusahaan pembiayaan. Pada tahun 2005 terdapat sebanyak 958 kantor cabang perusahaan pembiayaan dan tahun 2014 jumlah cabang perusahaan pembiayaan mencapai lebih dari 3.800 kantor cabang atau meningkat 300% dari tahun 2005. Jumlah ini belum termasuk pos perwakilan perusahaan pembiayaan. 

Dari sisi tenaga kerja sampai dengan November 2014 industri pembiayaan telah mempekerjakan lebih dari 400.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk membangun industri pembiayaan yang sehat dan kuat serta meningkatkan daya saing, kompetensi, profesionalisme bagi praktisi yang bekerja di industri pembiayaan guna menghadapi era globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan POJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya Bab XIII Pasal 50 dan  diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama; Pasal 65  mengenai kewajiban memiliki sertifikasi sesuai fungsinya bagi karyawan/staf/praktisi/ profesional yang bekerja dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Program sertifikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan dan diakui di dalam industri pembiayaan dan melalui program sertifikasi ini pula diharapkan karyawan/staf/ praktisi/professional asal Indonesia khususnya di bidang industri pembiayaan dapat meningkatkan kualitas, daya saing, kompetensi dan pemahaman yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan/staf/praktisi/profesional dari negara lain.

Terbitnya POJK 29/POJK.05/2014 dan diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018  ini merupakan salah satu kunci penting dalam melakukan pengaturan/pembenahan dalam industri pembiayaan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi kunci sukses industri pembiayaan dalam masa yang akan datang.


TUJUAN SERTIFIKASI
  1. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM di industri pembiayaan khususnya juga menyambut Mayarakat Ekonomi Asean (MEA).
  2. Meningkatkan pemahaman akan manfaat dari produk dan jasa perusahaan pembiayaan di masyarakat.
  3. Ikut serta dalam meningkatkan peran industri pembiayaan dalam pembangunan.

MANFAAT BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT
  1. Meningkatkan nilai jual kemampuan diri
  2. Meningkatkan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas & tanggung jawabnya.
  3. Pengembangan diri untuk karir yang lebih baik dalam industri.

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DAN/ATAU INDUSTRI
  1. Meningkatkan efisiensi dengan menempatkan karyawan yang bersertifikat
  2. Salah satu alat ukur yang penting dalam melakukan proses rekrutmen, mutasi dan promosi.


Sudah saatnya perusahaan mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat juga dalam menghadapi dibukanya persaingan global MEA. Sehingga merupakan hal yang bijaksana bagi perusahaan untuk segera menyusun program pelatihan dan mengirimkan karyawannya untuk ikut serta dalam sertifikasi kompetensi kerja dan mendapat pengakuan dalam industri pembiayaan Indonesia. 


Akan lebih bijaksana juga apabila perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja dengan perencanaan kesempatan karir dan financial yang lebih baik. 

Sebagai penutup dan akhir kata, kami dari SPPI mengucapkan sukses selalu kepada perusahaan pembiayaan dan pelaku yang sudah menyadari dan berkomitmen perlunya sertifikasi ini bagi pertumbuhan dan pengembangan industri pembiayaan Indonesia.