T. (62-21) 2982 0180
F. (62-21) 2283 6069
1. PIC wajib mengisi lengkap dan valid data seluruh calon peserta melalui menu yang sudah disediakan disistem, baik dengan menu satu per satu peserta maupun sekaligus banyak dengan mengupload tabulasi data calon peserta dalam template excel (Template dan format excel dapat di unduh dari menu download template excel di dalam sistem).
2. PIC mendaftarkan dan menjadwalkan calon peserta sesuai dengan sertifikasi yang akan diikutinya.
3. PIC wajib mencetak invoice untuk calon peserta yang sudah didaftarkannya dan melakukan proses pembayaran sesuai dengan nomor virtual account yang diberikan sistem SPPI.
4. Peserta ujian wajib membawa data diri dan dokumen pendukung uji saat mengikuti ujian sertifikasi.
TATA TERTIB UJIAN
1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan. Tidak diperkenankan memakai kaos oblong, sandal, sepatu gunung, celana pendek dan rok mini.
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/PASPOR/KITAS) yang masih berlaku guna keperluan registrasi dan verifikasi.
3. Peserta wajib mengikuti screening keamanan yang dilakukan oleh panitia/aparat keamanan.
4. Peserta tidak diperkenankan memasuki ruang ujian sebelum dipandu/diijinkan oleh panitia.
KETENTUAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI
1. PIC bertanggung jawab memasukkan data calon peserta yang valid ke sistem SPPI.
2. Untuk Sertifikasi Profesi Penagihan terdapat ketentuan sebagai berikut:
o Seluruh peserta dan jadwal ujian yang telah menjadi invoice tidak dapat diubah.
o Pembatalan pendaftaran dapat dilakukan dengan tidak membayarkan invoice dari pendaftaran tersebut, dengan konsekuensi bahwa peserta tersebut tidak dapat didaftarkan ujian kembali sampai waktu ujian yang tertera pada invoice telah lewat.
o PIC wajib melakukan klik “bayar sekarang” pada invoice, maksimal H-7 dari waktu ujian (sesuai dengan jatuh tempo invoice di sistem).
o Setelah PIC melakukan pembayaran, refund/reschedule/perpindahan jadwal tidak dapat dilakukan kecuali dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI. Pemberlakuan refund/reschedule/perpindahan jadwal harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI dengan konsekuensi tidak semua refund akan disetujui.
3. Untuk Sertifikasi Dasar Manajerial, Sertifikasi Ahli pembiayaan dan Sertifikasi Dasar Komisaris terdapat ketentuan sebagai berikut:
o Perubahan ataupun pembatalan di luar periode waktu tersebut dapat dilakukan hanya dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI.
o PIC wajib melakukan klik “bayar sekarang” pada invoice sesuai dengan jatuh tempo invoice di sistem.
o Setelah PIC melakukan pembayaran, refund tidak dapat dilakukan kecuali dengan alasan yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan SPPI. Pemberlakuan refund harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI.
ALASAN YANG DAPAT DITERIMA
Semua alasan di bawah ini harus terlebih dahulu dikonfirmasi ke pihak SPPI dengan menyertakan bukti yang jelas dan lengkap:
1. Istri dari peserta melahirkan (menyertakan surat kelahiran atau surat rawat inap rumah sakit)
2. Keluarga inti peserta meninggal (menyertakan surat kematian dan kartu keluarga)
3. Peserta meninggal (menyertakan surat kematian)
4. Peserta dirawat di rumah sakit (menyertakan surat rawat inap rumah sakit)