MENU CLOSE

Sertifikasi


Info Terbaru

26 April, 2024

Kunjungan Pelaksanaan Asesmen LSPPI ke Universitas Hasanudin Makassar


Alamat Kantor

Kota Kasablanka,
Tower A Lt. 7 Unit C
Jl. Casablanca Kavling 88,
Jakarta Selatan 12870

T. (62-21) 2982 0180
F. (62-21) 2283 6069

Kontak Kami

Ikhtisar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; khususnya di Bab XIII Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama; Pasal 65

  1. Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Direksi wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.



    sertifikasi

    SK Lisensi LSP Pembiayaan Indonesia


    Alur Sertifikasi Jarak Jauh